EDISI.CO, BATAM– Sales Branch Manager PT Pertamina Kepulauan Riau (Kepri), Fadlan, meminta seluruh pangkalan gas elpiji 3 kilogram di Kota Batam untuk mematuhi ketentuan-ketentuan terkait penjualan elpiji subsidi kepada masyarakat. Hal tersebut bertujuan agar penyaluran gas elpiji bersubsidi II tepat sasaran.
Baca juga: 50 Stand UMKM Meriahkan Bajafash Road To GMP 2023
Terdapat lima ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pangkalan gas elpiji 3 kilogram:
- Pangkalan wajib mengisi Logbook setiap ada pembelian oleh konsumen, dan menyampaikan Logbook ke agen setiap bulan.
“Pada Logbook Ibu berisi informasi atau catatan lengkap mulai dari nama pembeli, alamat, jumlah pembelian, jenis pembelian dan data agen yang menjadi distributor. Lewat Logbook ini bisa kita telusuri alur distribusi elpiji-nya ke mana saja,” ujar Fadlan di Batam, Jumat (28/7/2023). - Setiap pangkalan harus melengkapi sarana dan fasilitas yang ada di pangkalan. Diantaranya yakni timbangan, papan pangkalan, racun api dan bak air.
- Pangkalan juga berkoordinasi dengan agen terkait kontrak kerjasama antara agen dengan pangkalan,” sebutnya.
Dalam kontrak kerjasama tersebut berisikan sejumlah ketentuan-ketentuan seperti, pangkalan tidak boleh mengambil gas elpiji dari agen lain dan kedua pihak bekerjasama secara baik untuk kelancaran penyaluran dan distribusi elpiji untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. - Keempat, pangkalan menjual gas elpiji 3 kilogram sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Untuk wilayah Batam, HET elpiji 3 kilogram ini Rp18 ribu. Kalau ada pangkalan yang jual di atas harga itu maka akan dapat sanksi berupa surat peringatan hingga pencabutan izin,” jelas Fadlan.
Baca juga: 5 Ketentuan yang Wajib Dipatuhi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kilogram
5. Merujuk Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, ada empat golongan masyarakat yang bisa mengonsumsi subsidi elpiji 3 kilogram yakni golongan rumah tangga, UMKM, Nelayan dan petani.
“Jadi pangkalan tidak boleh menjual gas subsidi ini ke pengecer,” pungkasnya.
Penulis: Irvan F