EDISI.CO, BATAM– Tim opsnal Reskrim Polsek Batam Kota meringkus seorang pria berinisial W (24) pelaku pencabulan terhadap wanita yang memiliki keterbelakangan mental (Retardasi mental).
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di kos-kosan tempatnya tinggal di rumah liar (ruli) Eden Park, Batam Kota, Kota Batam, pada Jumat (28/07/2023).
“Kasus ini terungkap ketika ibu korban yang baru pulang memasak dari rumah tetangganya mendengar suara teriakan korban dari dalam sebuah kamar kosan. Setelah mencoba mendatangi kamar tersebut, benar, ibu pelaku mendobrak kamar dan mendapati anaknya dan pelaku dalam keadaan tidak mengenakan busana,” ujar Betty saat konferensi pers di Polsek Batam Kota, Selasa (1/8/2023) sore.
Baca juga: Data BPS jadi Rujukan Pemprov Kepri dalam Mengambil Kebijakan
Setelah mengetahui kejadian tersebut
ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Batam Kota. Polisi langsung mendatangi tempat kejadian dan menangkap tersangka.
“Pelaku mengaku melakukan aksinya saat sedang dalam pengaruh minuman alkohol dan obat-obatan. Saat mencabuli korban, pelaku membekap mulut korban menggunakan sarung agar suara korban tidak terdengan oleh orang lain,” terangnya.
Lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan medis terhadap korban, terdapat luka robek pada bagian kelamin korban akibat dari perbuatan bejat pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 285 Jo pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Betty.
Penulis: Irvan F