
Dua pelaku perdagangan anak dibawah umur, AHA dan BU- Edisi/ ist.
EDISI.CO, BATAM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap dua wanita berinisial AHA (17), IR (19) dan BU (40) terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau kejahatan perlindungan anak pada Kamis, 27 Juli 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku AHA yang merupakan ibu kandung korban dan IR sebagai pacar AHA sekaligus pencari dan penjual korban ditangkap di Batam. Sementara pelaku BU yang merupakan pembeli bayi tersebut di tangkap di Medan, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan seorang wanita yang merupakan nenek korban yang mengaku anak dan cucunya pergi meninggalkan rumah pada Rabu (19/7/2023).
“Pelapor kemudian mencoba memeriksa CCTV rumahnya, namun tidak bisa terkoneksi dengan handphone-nya. Pelapor berpikir itu karena ada gangguan pada WiFi-nya. Pelapor lalu mencoba menghubungi beberapa rekan AHA, tapi tidak satupun dari mereka ada yang mengetahui keberadaannya,” ujar Budi, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Menparekraf Serahkan Bantuan Mesin Sablon pada UMKM Akademi Melayu Dermawan Batam
Lalu pada Minggu (23/7/2023), pelapor memanggil tukang CCTV untuk memperbaiki CCTV tersebut. Setelah diperbaiki, ternyata CCTV tersebut masih merekam kejadian saat pelaku AHA dan cucunya pergi meninggalkan rumah.
“Pelapor melihat AHA dan cucunya pergi dari rumah bersama dua orang pria, IR dan RE. Dia kemudian membuat laporan terkait orang meninggalkan rumah di Polsek Bengkong,” ucap Budi.
Lalu, sekitar pukul 22.20 WIB, pelapor menjumpai mantan suami AHA, yakni SN, untuk membantu pelapor agar bisa menemukan anak dan cucunya. SN pun berhasil membawa IR dan AHA di Indomaret Citra Kota Mas. Namun, pelapor tidak menemukan cucunya.
“Pelapor awalnya mau membawa IR dan AHA ke Polsek Bengkong. Namun dalam perjalanan pelapor ini bertanya ke anaknya perihal keberadaan cucunya. AHA pun menjawab bahwa cucunya saat ini sudah tidak ada lagi padanya dan telah diadopsi oleh orang,” paparnya.
Hal tersebut lantas membuat pelapor marah dan membawa anaknya, AHA ke Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah kami lakukan pendalaman, pelaku AHA mengaku telah menjual anaknya kepada seseorang yang dikenal IR melalui facebook. Korban dijual kepada seorang wanita, berinisal BU di Sunbread Simpang Nato, Sungai Pelunggut,Sagulung dengan harga Rp11 juta,” kata Budi.
Lalu, pada Kamis, 27 Juli 2023, polisi berangkat menuju Medan dan menangkap pelaku BU. Pelaku pun mengakui telah menjual bayi tersebut.
“Dari pengakuannya, pelaku BU ini awalnya dikasih uang sama SI berjumlah Rp15.5 juta. Lalu BU menyerahkan bayi tersebut ke HA atas perintah SI,” ucapnya.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya yakni, 1 lembar akte kelahiran korban; 1 unit Handphone merk Vivo; 1 buah buku tabungan bank Mandiri; 2 lembar rekening koran BCA berisikan saldo masing-masing Rp11 juta dan Ro4 juta, serta 1 buah kartu ATM bank BCA.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 83 Jo Pasal 76f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta,” pungkasnya.
Penulis: Irvan F