EDISI.CO, NASIONAL– Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menyampaikan bahwa pemerintah akan memberlakukan relaksasi pajak terhadap barang-barang pengiriman milik pekerja migran Indonesia (PMI).
“Presiden menyetujui adanya relaksasi terhadap barang-barang milik pekerja migran Indonesia. Misalnya, nilai pajaknya akan direlaksasi, sehingga mereka akan diberikan keringanan sebesar USD1.500 setiap tahunnya dalam tiga kali pengiriman barang,” tutur Benny usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Baca juga: Sejarah Hubungan Politik Indonesia-Cina: Merespons Stigma Negatif Masyarakat jelang Pemilu 2024
Selanjutnya, Benny mengusulkan kebijakan yang mengatur secara khusus mengenai barang-barang milik PMI untuk mencegah terjadinya permasalahan di lapangan. Benny juga meyakinkan bahwa barang-barang milik PMI tidak akan digunakan untuk kepentingan bisnis.
“Saya meyakinkan Bapak Presiden dan para menteri bahwa PMI, ketika membawa barang-barang bekas, jumlahnya pasti terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis. Barang-barang tersebut tidak akan dijual, kecuali untuk oleh-oleh keluarganya,” ucapnya.
Selain itu, Benny mengatakan bahwa dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai pembebasan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel milik PMI. Benny menyebutkan bahwa pemerintah akan membebaskan biaya pengurusan IMEI untuk ponsel milik PMI ketika tiba di Tanah Air.
“Presiden setuju untuk membebaskan IMEI hp milik pekerja migran Indonesia ketika mereka tiba di Tanah Air. Masalah yang dihadapi pekerja migran saat tiba di Tanah Air berhubungan dengan IMEI hp yang harus diubah, dan biayanya sangat tinggi. Presiden juga menyetujui pembebasan IMEI handphone khusus untuk pekerja migran Indonesia,” tuturnya.