EDISI.CO, BATAM– Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Gerisman Ahmad, mewakili warga Pulau Rempang mendatangi Mapolda Kepri untuk memenuhi undangan Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (10/9/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
Gerisman menuturkan, kedatangan dirinya ke kantor Ditreskrimsus tersebut untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait beberapa poin yang dianggap polisi belum yang lengkap perihal warga Rempang Galang yang dianggap menyerobot Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam, merusak hutan, serta pesisir dan pulau-pulau kecil disekitarnya.
“Kita yang sudah berada sejak ratusan tahun di situ dianggap berada diatas HPL nya BP Batam. Itu yang tidak kami mau mengakui. Karena kampung-kampung ini berdiri sudah ada yang satu abad lebih,” ujarnya sesaat sebelum memasuki ruangan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri.
Ia melanjutkan, warga Pulau Rempang sudah ada jauh sebelum terbentuknya Kota Batam dan terbitnya aturan Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 28 Tahun 1992 tentang Penambahan Wilayah Lingkungan Kerja Daerah Industri Pulau Batam dan Penetapannya Sebagai Wilayah Usaha Kawasan Berikat (Bonded Zone).
“Itupun KEPPRES-nya tidak ada disosialisasikan kepada masyarakat kami. Amanat dari KEPPRES itu, Otorita yang mendapat mandat diwajibkan memberikan ganti rugi kepada masyarkat yang terkena dampak pembangunan. Tapi sampai hari ini itu tidak dilakukan oleh Otorita Batam sampai berganti nama menjadi BP Batam. Sepeser pun tidak ada itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gerisman mengatakan, dirinya tidak ingin jejak sejarah dan budaya yang lahir dan berkembang di Pulang Rempang dan Galang hanya tinggal sejarah di masa mendatang.
Ia juga menganyangkan sikap Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang belum bertemu dan berdialog dengan warga masyarakat Rempang dan Galang.
“Kalau memang dia (Muhammad Rudi) mengatakan adalah bapak kami, maka datangi kami, temui kami,” ucapnya.
Ia menambahkan, selama ini pembangunan fasilitas umum masyarakat Rempang dan Galang seperti puskesmas, posyandu tidak ada yang berasal dari pemerintah.
“Semuanya berasal dari dana hibah yang diminta dari masyarakat,” jelasnya.
Respon Positif Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Gerisman juga telah diminta keterangan oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal legalitas warga rempang yang tinggal di pulau tersebut. Setelah memberikan penjelasan, Gerisman mengatakan Kejagung memberikan respon positif.
“Kalau sudah tinggal disana segitu lamanya, itu sudah punya masyarakat. Bahkan harus mendapat kepastian hukum legalitas tanahnya,” ucap gerisman meneruskan respon dari Tim Kejagung atas penjelasan dan klarifikasi yang ia sampaikan.
Sejatinya warga Pulau Rempang mendukung penuh pengembangan kawasan Rempang Eco City, asalkan 16 kampung yang telah ada dikawasan tersebut sejak berabad-abad lalu tidak diusik oleh pemerintah maupun pihak pengembang.
Sementara itu, penulis berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait terkait persoalan ini. Saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, belum mendapat respon hingga berita ini ditayangkan.
Penulis: Irvan F.