EDISI.CO, BATAM– Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) melalui bidang Mediasi sudah mengeluarkan surat kepada Polda Kepri, Pemerintah Provinsi Kepri, BP Batam, Pemerintah Kota Batam dan Badan Pertanahan Kota Batam pada Senin (14/8/2023).
Surat tersebut berisi permintaan keterangan dari masing-masing instansi terkait persoalan yang terjadi di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Batam.
Seperti diketahui, sebelumnya Komnas HAM menerima perwakilan warga Rempang yang tergabung dalam naungan Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Pulau Rempang pada Senin (19/6/2023) lalu.
Kedatangan perwakilan warga Rempang tersebut mengadukan rencana pengembangan Pulau Rempang yang akan berakibat pada tergusurnya kampung-kampung yang turun temurun dihuni masyarakat sejak ratusan tahun lalu.
Warga juga mengadukan kesulitan mereka menerbitkan legalitas lahan di Rempang.
Terkait dengan potensi kriminalisasi terkait rencana pengembangan Pulau Rempang ini, Komnas HAM sudah meminta pihak terkait untuk mendahulukan kepentingan masyarakat atas persoalan ini.
“Komnas HAM juga meminta pihak-pihak terkait untuk tidak mengkriminalisasi kepada warga Pulau Rempang. Mendahulukan penyelesaian persoalan agraria dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat daripada melakukan kriminalisasi,” kata Hari saat dihubungi.
Sebelumnya, Ketua Keramat, Gerisman Ahmad, mengaku sempat menghadapi upaya penjemputan paksa oleh personil Polda Kepri pada Minggu (13/8/2023).
Hal tersebut sempat membuat keramaian di kediaman Gerisman di Pantai Melayu. Warga yang mendapat informasi tersebut berduyun datang ke kediaman tokoh masyarakat Rempang ini untuk mengetahui apa yang terjadi.
Gerisman mengaku menolak penjemputan karena menilai upaya itu tidak sesuai prosedur. Ia sebelumnya juga sudah menjalani tiga kali pemeriksaan di Mapolda Kepri, dua kali diperiksa di Ditreskrimsus Polda Kepri, dan sekali memenuhi undangan klarifikasi di Ditreskrimum.
“Saya bilang, saya sudah memenuhi undangan melakukan klarifikasi. Tapi mereka tetap memaksa untuk saya dibawa ke Mapolda. Saya tidak mau karena prosedurnya tidak begitu,” Kata Gerisman.
Gerisman melanjutkan, ia juga mempertanyakan dasar penjemputan tanpa memberitahukan perangkat RT/RW. Petugas juga langsung memasukan dua warga Rempang yang bertugas di menjaga pos pintu masuk kawasan pantai ke dalam mobil petugas.
Kondisi itu akhirnya mengundang perhatian warga. Merek yang mendapat kabar langsung memadati rumah Gerisman dan mempertanyakan dasar kedatangan petugas.
Kanit Jatanras, Ditreskrimum Polda Kepri, AKP Ikhtiar Nazara, dalam kesempatan tersebut mengatakan pihaknya memang ingin menjemput Gerisman terkait pungutan uang masuk di Pantai Melayu. Namun tidak jadi dilakukan karena kondisi di lapangan tidak memungkinkan.
Ia mengatakan hal tersebut tidak menjadi soal. Dan berharap kondisi ini tidak terulang lagi.
“Ini (pemanggilan) belum bisa, tapi tidak apa-apa. Mudah-mudahan tidak terulang,” kata Nazara.