
Warga Rempang saat menggelar Doa dan Zikir untuk memohon perlindungan agar kampung mereka terhindar dari Penggusuran-Edisi/bbi
EDISI.CO, BATAM– DPRD Kota Batam telah melakukan pembahasan dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan juga Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait pengembangan investasi di Pulau Rempang, Kecamatan Galang Kota Batam.
“Kami sudah konfirmasi dengan pihak Pemko Batam dan BP Batam,” ujar Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto saat ditemui usai mengikuti pelaksaan upacara HUT ke-78 RI tingkat Kota Batam di Alun-alun Engku Putri, Batam Centre, Kamis (17/8/2023) pagi.
Ia menyebutkan, dalam pembahasan tersebut DPRD Batam memberikan rekomendasi kepada pemerintah yakni pengembangan investasi di Pulau Rempang tersebut harus memperhatikan dampak sosial dan mengedapankan kesejahteraan masyarakat.
“Kami DPRD Kota Batam memberikan rekomendasi kepada pemerintah, harus memperhatikan dampak sosial bagi masyarakat yang terdampak untuk kebaikannya mereka,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto- Edisi/ Irvan F.
Baca juga: Etika Lingkungan dan Pelestarian Alam dalam Epos Galigo
“Masyarakat hari ini harus lebih baik dari yang kemarin. Harus ada perubahan-perubahan untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Cak Nur sapaan akrabnya menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2003 Tentang Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE) menjadi landasan hukum dalam memfasilitasi pengembangan investasi di Pulau Rempang oleh PT. MEG.
“Dprd Kota Batam berdasar pada MoU itu. Ini harus berkelanjutan- mudah mudahan bisa terealisasi,” ungkapnya
Politisi PDI Perjuangan ini juga kembali menegaskan, pemerintah harus memperhatikan dampak sosial dari pengembangan investsi tersebut. Mulai dari masalah rumah warga yang terdampak, pekerjaan warga setempat yang terancam hilang, hingga kebutuhan pendidikan masyarakat di Pulau Rempang.
“Mulai dari rumahnya, masalah hidupnya disana, pendidikannya dan seluruh aset-aset yang ada disana dari pemerintah harus bisa terpenuhi,” pungkasnya.
Penulis: Irvan F