EDISI.CO, BATAM– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Satrekrim Polresta Barelang dan interpol China kembali menangkap 42 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang merupakan sindikat jaringan internasional dalam kasus tindak pidana love scamming di Kota Batam.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menuturkan, petugas meringkus 42 WN China yang terdiri dari 34 orang laki-laki dan 8 orang perempuan tersebut di Pulau Kasu dan Pulau Bontong, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Selasa (5/9/2023) sekira pukul 17:30 WIB.
“Setelah kami meringkus 88 WN China terkait kasus love scamming pada Selasa (30/8/2023) lalu. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan WN China yang mencurigakan di Pulau Kasu dan Pulau Bontong,” ujar Nasriadi saat konferensi per di Mapolresta Barelang, Rabu (6/8/2023) sore.
Petugas kepolisan langsung menuju ke Pulau Kasu dan berhasil mengamankan 10 orang WN China. Kemudian, petugas bergegas menuju Pulau Bontong. Sesampainya di Pulau tersebut, para pelaku sudah tidak berada lagi di rumah penampungan dan melarikan diri ke hutan.
“Setelah melakukan penyisiran dan pengejaran, petugas kami berhasil menangkap 2 orang WNA. Melalui jubir WNA yang tertangkap, kami minta mereka yang masih bersembunyi di dalam hutan untuk keluar dan menyerahkan diri,” kata Nasriadi.
Baca juga: Penyidik Rusak Penyanggah Abrasi, Warga Heran dan Protes
Tak lama kemudian, para pelaku yang bersembunyi di dalam hutan menyerahkan diri kepada petugas. Mereka langsung digelandang ke Mapolresta Barelang guna penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku ini merupakan bagian dari sindikat jaringan love scamming yang melarikan diri dari Kota Batam setelah mengetahui adanya penangkapan jaringan mereka oleh petugas kepolisian.
“Dari 42 pelaku yang kita amankan, ada salah satu dari mereka merupakan otak dari aksi tindak kejahatan ini dan termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) interpol China. Pelaku bernama Lin yin xiang,” paparnya.
“Jadi modus para pelaku ini melakukan video scamming phone sex dan melakukan pemerasan terhadap korbannya,” tambah Nasriadi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 32 unit handphone, 1 unit laptop, 13 buah id card, 6 buah paspor dan uang tunai Rp79 juta.
Lebih lanjut, Nasriadi mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal barang bukti uang tunai dan pihak yang memfasilitasi para pelaku dalam melakukan aksinya.
“Total kita telah mengamankan sebanyak 132 WN China yang tergabung dalam sindikat tindak kejahatan love scamming di Batam. Kami akan terus melakukan pengembangan perkara ini, sampai kami yakin sampai Kota Batam tidsk dijadikan mereka sebagai tempat melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Nasriadi juga membacakan himbauan menggunakan bahasa China yang ditujukan kepada para pelaku yang masih bersembunyi untuk segera menyerahkan diri kepada petugas kepolisian.
“Mereka yang masih buronan, yang masih berada di luar, segera menyerahkan diri kepada petugas atau kami kejar dan kami tangkap,” tegas Nasriadi.
Penulis: Irvan F.