
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto saat memberikan keterangan pers di Marriot Hotel Harbour Bay, Kota Batam, Minggu (17/9/2023)- Edisi/ Irvan F.
EDISI.CO, BATAM– Pemerintah Melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberikan langsung sertifikat hak milik (SHM) kepada warga terdampak relokasi yang ada di 16 titik kampung tua di Rempang, Kecamatan Galang Kota Batam.
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan lahan relokasi di Dapur 3, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang.
“Kami sudah siapkan lokasi rekokasi di Dapur 3 Sijantung, luasnya 500 hektar, untuk hak pengelolaan lahan (HPL) tinggal menyerahkan saja,” kata Hadi usai menghadiri rapat teknis soal pengempangan Rempang di Marriot Hotel Harbour Bay, Kota Batam, Minggu (17/9/2023) sore.
Ia melanjutkan, Kementerian ATR/BPN juga telah menyampaikan kepada Wali Kota ex officio Kepala BP Batam, agar lokasi relokasi yang diberikan kepada warga 16 Kampung Tua dari Pulau Rempang itu langsung diserahkan sertifikat.
Baca juga: LBH Ansor Batam Buka Posko Bantuan Hukum di Pulau Rempang
“Jadi ketika subyeknya sudah ditentukan di 16 titik, kita pingin langsung menyerahkan sertifikat sambil melakukan proses pembangunan dan diawasi oleh pemilik,” sebutnya.
Hadi Menegaskan, SHM tersebut akan disamakan dengan sertifikat yang telah diserahkan di 37 titik kampung tua di Kota Batam. Dengan demikian, masyarakat tidak boleh memperjualbelikannya, melainkan hanya dapat dimiliki oleh masyarakat yang terdampak relokasi tersebut.
“Kami juga meminta supaya mereka yang terdampak relokasi ini yang sudah diverifikasi dan diidentifikas untuk diberikan SHM masing masing 500 meter persegi. Sertifikat akan langsung kita berikan kepada yang bersangkutan,” tandasnya.
Penulis: Irvan F