
153 WNA pelaku tindak pidana love scamming di Batam, Kepulauan Riau dan Singkawang, Kalimantan Barat dideportasi melalui Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (20/9/2023)- Edisi/ Irvan F.
EDISI.CO, BATAM– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Daerah Provinsi Kepri (Polda Kepri) bersama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Imigrasi Kota Batam mendeportasi 132 Warga Negara Asing (WNA) asal China pelaku kasus tindak pidana love scamming di Kota Batam.
Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun mengatakan para pelaku tersebut merupakan hasil dari dua pengungkapan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Kepri pada beberapa waktu lalu.
“Ada sebanyak 132 orang WNA tersangka love scamming,” ujar Irjen Tabana Bangun saat melakukan penyerahan para pelaku kepada kepolisian China di Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (20/9/2023) siang.
Kiranya, lanjut Tabana, penegakan hukum yang berhasil dilakukan terhadap para tersangka ini bisa kita tindak lanjuti kedepannya. Sehingga tidak ada lagi tempat kita ini dijadikan sebagai tindak pidana, walaupun para korban berada di luar negeri.
Baca juga: Benteng Terakhir Perlawanan Masyarakat Melayu Pulau Rempang dari Ancaman Penggusuran
Pantauan dilokasi sekitar pukul14.00 WIB, para pelaku dipulangkan langsung dari Batam ke China melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menggunakan tiga pesawat maskapai China Southern dan mendapat pengawalan 300 personel kepolisian China.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divhubinter Polri, Irjen Krisna Mukti dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Frkopimda) Provinsi Kepri.
“Total sebanyak 153 pelaku tindak kejahatan berkedok love scamming yang berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Kepri dan Polda Kalbar,” ujar Irjen Krisna Mukti.

Ia menyebutkan, sebagian besar pelaku merupakan WN asal China dan ada juga beberapa pelaku yang berasal dari negara lain.
“Hari ini kami memulangkan mereka, karena mereka untuk tindak pidananya melakukan pelanggaran hukum di wilayah China dengan UU china. Sedangkan untuk wilayah Indonesia, mereka melakukan pelanggaran imigrasi. Oleh karena itu mereka kita deportasi untuk selanjutnya dilakukan penegakan hukum disana,” terang Irjen Krisna Mukti.
Baca juga: AMAN Desak Pemerintah dan Investor Hentikan Perampasan Wilayah Adat di Pulau Rempang
Pihaknya juga mengapresiasi atas pengungkapan kasus love scamming yang dilakukan oleh Polda Kepri dan Polda Kalbar tersebut.
“Kami apresiasi atas apa yang dilakukan oleh jajaran polda Kalbar dan Polda kepri atas operasi yang dilakukan. Hal ini sejalan dengan visi dari kapolri bagaimana kerjasama internasional ini untuk melindungi Indonesia dari pelaku kejahatan transnasional,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepri bersama Satrekrim Polresta Barelang dan Interpol China kembali menangkap 42 WNA asal China yang merupakan sindikat jaringan internasional dalam kasus tindak pidana love scamming di Kota Batam.
“Setelah kami meringkus 88 WN China terkait kasus love scamming pada Selasa (30/8/2023) lalu. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan WN China yang mencurigakan di Pulau Kasu dan Pulau Bontong,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (6/8/2023).
Nasriadi menuturkan, petugas berhasil meringkus 42 WN China yang terdiri dari 34 orang laki-laki dan 8 orang perempuan di Pulau Kasu dan Pulau Bontong tersebut.
“Total kita telah mengamankan sebanyak 132 WN China yang tergabung dalam sindikat tindak kejahatan love scamming di Batam. Kami akan terus melakukan pengembangan perkara ini, sampai kami yakin sampai Kota Batam tidsk dijadikan mereka sebagai tempat melakukan tindak pidana,” kata Nasriadi lagi.
Penulis: Irvan F