
Riska, perwakilan warga Pasir Panjang saat membacakan 10 poin pernyataan sikap terkait penolakan relokasi saat kunjungan kepala BP Batam ke Masjid Nurus Sabil, Pasir Panjang, Kamis (21/9/2023)- Edisi/ Tangkapan Layar.
EDISI.CO, BATAM– Warga Pasir Panjang,Kecamatan Galang, Kota Batam, menyampaikan pernyataan sikap menolak relokasi terkait dengan rencana proyek investasi Rempang Eco City di depan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi.
Hal tersebut disampaikan oleh Riska, perwakilan warga Pasir Panjang saat Rudi Bersama Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Herlina Setyorini mengunjungi Masjid Nurus Sabil, Pasir Panjang, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Sembulang, Nama Kampung yang Berasal dari Aroma Burung Elang
Warga yang mengatasnamakan Keluarga Besar Adat Melayu Tempatan Kampung Tua Pasir Panjang itu menyatakan 10 pernyataan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
- Kami mendukung program pembangunan pemerintah dan investasi swasta berkelanjutan dan berkeadilan untuk memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya kampung kami Pulau Rempang dan Galang, Kepulauan Riau.
2. Kami mendesak pemerintah, Komnas HAM dan DPR RI untuk tidak tergesa-gesa meninjau dan mengkaji Kembali rencana proyek investasi Rempang Eco City (kota ramah lingkungan Rempang), PT MEG dan pembangunan pabrik kaca Xin Yi Glass China. Terutama dari aspek hak asasi manusia, sosial, lingkungan hidup berkelanjutan.
3. Kami menolak dengan tegas sejengkal pergesaran, perpindahan, relokasi atau penggusuran atau pengosongan dari tanah tumpah darah nenek leluhur kami. Apapun bentuknya, apapun terminologionya tanpa syarat.
4. Kami mendesak Presiden Jokowi dan jajaran, Komnas HAM, Gubernur Kepri, DPR RI, MA, untuk segera memberikan kami kepastian hukum dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan bgi warga Melayu adat tempatan 16 Kampung Tua untuk melindungi hak-hak kami sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Dan, sebagai pengakuan negara atas keberadaan kami berpijak di atas bumi kedaulatan NKRI yang sejak proklamasi kemerdekaan 1945 belum kami dapatkan.
Baca juga: Solidaritas Nasional untuk Rempang Buka Posko Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Rempang
5. Kami mendesak Presiden Jokowi dan jajaran, Direktorat Perlindungan Cagar Budaya, Kemendikbud, Badan Riset dan Inovasi (BRIN), Gubernur Kepri, DPR RI, MA, untuk segera mendata di lapangan, menetapkan, menerbitkan legalitas/ perlindungan jejak sejarah cagar budaya Nusantara terhadap 16 Kampung-kampung Melayu Tua Rempang Galang.
6. Kami mendesak Presiden Jokowi dan jajaran, Komnas HAM, DPR RI, Gubernur Kepri, calon investor dan tim independen penilai/ appraisal untuk segera dating melakukan pendataan, perhitungan dan pembayaran ganti untung tanah-tanah garapan,kebun-kebun, ternak, tambak dan usaha-usaha masyarakat dan pendatang saudara-saudara kami, jika terdampak pembangunan pemerintah dengan azas musyawarah mufakat dan berkeadilan.
7. Kami mendesak Presiden Jokowi dan jajaran, Komnas HAM, Gubernur Kepri, atas nama keadilan ekonomi kerakyatan, untuk memberi ruang dan kesempatan bagi masyarakat tempatan, saudara-saudara pendatang, UMKM, investor-investor local untuk berwirausaha untuk menciptakan kemandirian, lapangan kerja dan meningkatkan PAD dan pendapatan negara. Negara agar dapat memberikan kepastian hukum dan melakukan edukasi, sosialisasi penerbitan perizinan/ legalitas usaha, perpajakan dan lahan dari sektor perikanan, pendidikan, pariwisata, perkebunan, pertanian, perdagangan, pertambakan, peternakan dan sebagainya di wilayah tidak terdampak pembangunan/ investasi pemerintah.
Baca juga: LBH Ansor Kecam Penurunan Paksa Spanduk Posko Bantuan Hukum di Rempang
8. Kami mendesak presiden Jokowi dan jajaran, Komnas HAM, untuk segera membubarkan Tim Terpadu BP Batam dan apparat di lapangan agar segera pulang ke pangkalan masing-masing, karena meninggalkan trauma mendalam keluarga, orang tua dan anak-anak kami.
9. Kami mendesak Presiden Jokowi dan jajaran untuk segera membebaskan saudara-saudara kami, pahlawan-pahlawan kami yang masih ditahan.
10. Kami menolak iming-iming dalam bentuk apapun yang ditawarkaN Tim Terpadu BP Batam di lapangan
“Bersama ini kami sampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan saudara-saudara kami Puak-puak Melayu Nusantara dan seluruh warga negara Republik Indonesia,” ujar Riska.
“Demikian surat pernyataan sikap ini kami sampaikan tanpa ada unsur paksaan, tekanan, hasutan dari pihak manapun demi kepastian hukum, keadilan pendahulu/ pejuang kemerdekaan/ nenek moyang leluhur kami dan anak cucu generasi kami yang akan datang,” tutupnya.
Menaggapi hal tersebut, Kepala BP Batam. Muhammad Rudi menanyakan Riska terkait siapa yang bertanggung jawab atas surat pernyataan tersebut.
“Yang kamu bacakan ini siapa yang bertanggung jawab?” tanya Rudi.
Riska dengan tegas menjawab bahwa surat pernyataan sikap itu merupakan suara keresahan seluruh masyarakat yang menolak relokasi.
“Kami semua masyarakat,” tegasnya.
Penulis: Irvan F