EDISI.CO, BATAM– Sidang perdana Gugatan terhadap kepolisian terkait penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka atau Praperadilan terhadap 30 tahanan yang berada dalam dampingan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang akan dimulai pada Selasa (31/10/2023) besok.
Rencananya proses Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam tersebut akan dilaksanakan di tiga ruang sidang dengan hakim yang bebeda.
Praperadilan ini membuat beberapa agenda sidang lain ditunda untuk satu minggu atau sampai Praperadilan 30 tahanan yang ditangkap terkait kerusuhan di depan Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September 2023 lalu ini selesai digelar.
“Untuk beberapa jadwal sidang pidana dan perdata ditunda satu minggu. Namun untuk perkara yang lain, sebagian besar tetap dilaksanakan pada hari Selasa, Rabu dan Kamis,” kata Jurubicara PN Batam, Edy Sameaputty saat dihubungi pada Senin (30/10/2023).
Gugatan terhadap kepolisian terkait penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka atas 30 warga ini sebelumnya didaftarkan pada Kamis (19/10/2023) lalu. Pengajuan Praperadilan ini sesuai dengan aturan hukum yang ada sebagai bagian dari hak tersangka.
Baca juga: Besok, Sidang Perdana Praperadilan 30 Tahanan Kasus Pulau Rempang
Sopandi, Pengacara dari PBH Peradi Batam yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan berkas gugatan ini. Tidak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan diskusi dengan beberapa Ahli Pidana.
“Insyallah kita tinggal menjalankan proses permohonan prapid ini,” tutur Sopandi.
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang sendiri terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), YLBHI-LBH Pekanbaru, Eksekutif Nasional WALHI, Eksekutif Daerah WALHI Riau, LBH Mawar Saron Batam, PBH Peradi Batam, PP Man, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Trend Asia.
Edy tidak menjelaskan secara detail tiga Hakim, juga ruangan yang rencananya akan dipakai untuk Sidang Praperadilan di PN Batam tersebut.