EDISI.CO, BATAM– Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung. Rencana pelaporan ini disampaikan seusai sidang gugatan terhadap kepolisian terkait penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka atau Praperadilan terhadap 30 tahanan yang berada dalam dampingan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (1/11/2023) sore.
Andi Wijaya, Direktur LBH Pekanbaru, bagian dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, mengatakan Sapri Tarigan, hakim yang memimpin sidang praperadilan dalam agenda pembacaan replik pemohon pada Rabu (1/11/2023) sore, telah melakukan pelanggaran karena menolak permohonan pemohon yang akan menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan pada Jumat (3/11/2023) mendatang.
Pihaknya tidak bisa menghadirkan saksi pada Kamis (2/11/2023) dalam lanjutan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon, karena saksi yang dimaksud memiliki keperluan lain di hari tersebut, sehingga timnya mengajukan untuk dihadirkan pada hari berikutnya.
Baca juga: Tahanan Kasus Rempang Disangkakan dengan Tiga Pasal yang Tidak Ada dalam KUHP
Andi menuturkan, di hukum acara perdata atau pidana, sepanjang kesimpulan belum dibacakan, diperbolehkan mengajukan alat bukti untuk pembuktian apapun, termasuk menghadirkan ahli, surat dan lain-lain, sepanjang kesimpulan belum dibacakan.
“Sidang kami hari ini, berapa kali sudah saya katakan bahwa, pengadilan ini telah mencederai hukum acara yang esensial. Jadi hak-hak sebagai pemohon itu hilang karena hakim menolak, atau tidak memberikan pemohon untuk menghadirkan ahli di hari Jumat (3/11/2023). Kenapa Jumat? Karena ahli hukum pidana dari Jakarta bisa hadir itu di Jumat,” kata Andi.
“Saya katakan, secara nyata dan gamblang, Hakim Sapri itu telah melakukan pelanggaran hukum, etika hukum yang dilanggar di pengadilan ini.”
Pada prosesnya, Hakim Sapri, dalam sidang tersebut, mengatakan dirinya memberikan kesempatan sesuai kesepakatan bersama antara pemohon dan termohon, perihal agenda sidang praperadilan yang ia pimpin. Sapri menjelaskan tetap berpatokan pada agenda yang telah disepakati, yakni mendengarkan keterangan saksi pemohon pada Kamis (2/11/2023) dan mendengarkan keterangan saksi dari termohon pada Jumat (3/11/2023), dan agenda sidang lanjutan sesuai kesepakatan sejak awal.
Sidang gugatan terhadap kepolisian terkait penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka atau Praperadilan terhadap 30 tahanan yang berada dalam dampingan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang di Pengadilan Negeri (PN) Batam-Edisi/bbi.
Senada dengan Andi, Staf Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Ahmad Fauzi, mengatakan sepanjang dua hari persidangan berjalan, ia melihat ada pola yang sama pada tiga hakim yang memimpin praperadilan terkait kasus Rempang ini. Pihaknya menduga Sapri Tarigan; Yudith Wirawan; dan Edy Sameaputty yang memimpin sidang praperadilan ini tidak imparsial.
Baca juga: Tim Advokasi Temukan Cacat Formil pada Penetapan Tersangka 30 Tahanan terkait Rempang
Pihaknya melihat tidak ada alasan yang jelas dari hakim ketika menolak menghadirkan pemohon, termasuk juga kehadiran saksi ahli. Padahal jelas dalam pasal 82 ayat 1 B KUHAP, menyebutkan hakim mendengarkan keterangan pemohon.
Upaya untuk menghadirkan pemohon yang saat ini masih ditahan, lanjut Fauzi,sudah disampaikan sejak hari pertama persidangan praperadilan ini digelar.
“Alasan hakim menyebutkan ada asas, tapi tidak menyebut asasnya apa. Dan itu kami sebutkan asas itu non self incrimination, asas dimana seorang tersangka atau terdakwa tidak boleh memberikan kesaksian yang merugikan bagi dirinya. Tapi ini adalah kesaksian yang menguntungkan bagi dirinya. Ini harus, ini KUHAP,” kata Fauzi.
“Kami menemukan hakim melanggar ketentuan KUHAP.”
Terkait dengan detail kapan pelaporan itu akan dibuat, pihaknya akan menunggu sampai sidang praperadilan ini usai.
Pada prosesnya, sidang praperadilan ini masih akan berlangsung sampai beberapa hari ke depan. Untuk pembacaan putusan sendiri, rencananya akan dijadwalkan pada Senin (6/11/2023) mendatang.
Untuk diketahui, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengajukan 25 berkas permohonan praperadilan untuk 30 tahanan yang diamankan saat kerusuhan di depan gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September 2023 lalu.
Praperadilan ini untuk menguji apakah penetapan tersangka ke-30 tahanan yang didampingi Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang sudah sesuai prosedur atau sebaliknya.