EDISI.CO, BATAM– 35 terdakwa yang diamankan akibat kerusuhan yang terjadi di depan Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September 2023 lalu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (21/12/2023). Ke-35 terdakwa terbagi dalam tiga berkas perkara. Perkara nomor 936/Pid.B/2023/PN Btm menyidangkan terdakwa atas nama Iswandi atau yang biasa dikenal dengan panggilan Abang Long.
Selanjutnya, perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm mengadili delapan terdakwa dan pada perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm ada 26 terdakwa.
Sidang yang bertempat di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro, David P Sitorus memimpin persidangan sebagai hakim ketua. Ia didampingi oleh dua hakim anggota, Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
Dalam perkara nomor 936/Pid.B/2023/PN Btm dan nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm, penuntut umum terdaftar atas nama Abdullah Muhammad Ihsan. Sedangkan penuntut umum untuk perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm adalah Adjudian Syafitra.
Dari 35 terdakwa yang menjalani sidang perdana ini, sebanyak 31 orang berada dalam dampingan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang. Sementara sisanya memiliki pendamping secara mandiri dan dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Para terdakwa kasus kerusuhan terkait Rempang menjalani sidang perdana di PN Batam pada Kamis (21/12/2023)-Edisi/bbi.
Pada prosesnya Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang ditujukan kepada 31 terdakwa yang mereka dampingi di perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm dan 935/Pid.B/2023/PN Btm. Mereka menilai dakwaan yang disampaikan kabur dan melebih-lebihkan.
“Secara umum mereka didakwa dua pasal, pasal 211, 214 dan 170 KUHP. Pasal 211 dan 214 ini adalah pasal melawan pejabat yang sedang bertugas. Pasal-pasal ini sebenarnya adalah pasal-pasal orde baru yang berusaha dihidupkan kembali. Pasal ini adalah bentuk otokritik terhadap pejabat. Kalau pelapornya adalah BP Batam, berarti BP Batam ini adalah tiran atau otoriter, karena anti kritik. Mana ada negara yang mau menjerumuskan warganya sendiri, kalau bukan negara yang sifatnya otiritarianisme,” kata Edy Kurniawan, Staf Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.
Para terdakwa kasus kerusuhan terkait Rempang menjalani sidang perdana di PN Batam pada Kamis (21/12/2023)-Edisi/bbi.
Baca juga: Tanpa Restorative Justice, 35 Terdakwa Kasus Rempang mulai Disidang
Edy melanjutkan, terkait dengan pasal 170 KUHP, hasil komunikasi pihaknya dengan para terdakwa yang mereka dampingi, mereka berkesimpulan bahwa dakwaan jaksa melebih-lebihkan dan kabur. Karena para terdakwa mengaku tidak melakukan hal tersebut. Sehingga hal tersebut harus dibuktikan.
“Karena itu, kami sepakat untuk mengajukan bantahan atau eksepsi.”
Lebih lanjut, Edy mengatakan pihaknya membuka peluang untuk berkomunikasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung untuk mengawasi persidangan ini. Untuk itu, pihaknya mengingatkan pada majelis hakim agar memperhatikan etik hakim dan peradilan yang independen.
Sopandi, Anggota PBH Peradi Batam yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, menuturkan pihaknya akan menyiapkan bantahan dalam sidang lanjutan pada 3 Januari 2024 mendatang. Ia juga berharap hakim yang memimpin sidang ini akan memutuskan dengan kebenaran yang ditemukan dalam fakta persidangan.
“Kami berharap hakim tidak berada atas intervensi siapapun.”
Hal serupa juga disampaikan oleh Rio Ferdinan Turnip, pengacara LBH Mawar Saron Batam. Ia berharap majelis hakim dapat terbuka seperti apa yang disampaikan di sidang perdana ini.
Selain itu, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang juga mengomentari perihal gaya kepemimpinan hakim. Mereka berharap hal tersebut tidak justru memberi tekanan terhadap para terdakwa.
Hakim Ketua, David P Sitorus, dalam persidangan ini mengatakan kalau ia khawatir kalau kedatangan masyarakat yang menyaksikan jalannya sidang akan merusak pengadilan seperti yang terjadi di BP Batam. Sehingga ia berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk membatasi masyarakat yang hadir. Ia meminta masyarakat yang hadir bisa menjaga ketertiban sidang.