
Edisi/LBH Pekanbaru
EDISI.CO, BATAM– Masyarakat Pulau Rempang, Kecamatan Galang di pesisir Batam terus menyatakan sikap tetap menolak rencana pemerintah melakukan penggusuran atas nama investasi. Penolakan atas rencana penggusuran warga dari kampung-kampung yang telah mereka huni turun-temurun sejak ratusan lalu itu, juga dilakukan pada malam menjelang momen pergantian tahun menuju tahun baru 2024.
Mereka bahkan memperkuat perjuangan menolak relokasi. Kegiatan ini dilaksanakan di Posko Bantuan Hukum Solidaritas Nasional untuk Rempang di 8 titik kampung tua yang tersebar di Pulau Rempang- Galang.
Kegiatan ini berjalan sederhana. Dibuka dengan doa, lalu dilanjutkan dengan makan bersama.
“Harapannya kegiatan ini semakin menguatkan kami dalam mempertahankan kampung, di tengah wacana relokasi yang selalu digaungkan oleh BP Batam,” tutur salah satu warga.
Sampai saat ini wacana penggusuran masih menjadi narasi utama dalam pembangunan proyek Rempang Eco City. Pemerintah dalam hal ini BP Batam, memfokuskan pengosongan empat kampung tua yang menjadi lokasi tahap I proyek.
Pada prosesnya, rencana ini mendapat penolakan keras dari masyarakat. Penolakan ini dilakukan bukan tanpa alasan, proyek yang akan menyulap Pulau Rempang menjadi Kawasan Industri, Perdagangan, hingga Pariwisata terintegrasi ini disinyalir akan menghasilkan dampak ekologi yang luas di perairan dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini.
Baca juga: Pendapatan dari Sektor Pajak Terbesar Batam Capai Target
“Kegiatan ini juga menjadi respon penolakan kami terhadap terbitnya Perpres 78 Tahun 2023. Apapun yang terjadi, kami tetap menolak upaya relokasi, tidak ada tawar-menawar. Masyarakat akan tetap mempertahankan tanah ulayat,” kata warga Rempang Lain.
Dalam kesempatan tersebut, warga Rempang juga mengeluarkan tiga sikap:
- Tetap mempertahankan tanah ulayat kami dan menolak keras segala upaya pergusuran/pergeseran, termasuk tindakan pematokan dan pengukuran tanah yang dilakukan secara ilegal.
- Mendesak kepada presiden, calon presiden, calon wakil presiden serta semua pihak terkait untuk segera meninjau dan mengevaluasi serta mencabut proyek Rempang Eco City, yang dari awal proyek ini telah merenggut hak-hak kami sebagai masyarakat Rempang-Galang.
- Menolak penerbitan Perpres 78 tahun 2023 yang secara gamblang akan menghilangkan hak atas tanah yang diwariskan oleh leluhur kami dan telah kami kelola secara turun-temurun.
Narahubung: 0821- 6766- 0758 Wira Ananda Manalu, S.H. (Tim Solidaritas Nasional Untuk Rempang)