EDISI.CO, BATAM– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam melakukan peningkatan pengawasan sebagai evaluasi atas capaian dari sembilan mata pajak yang menjadi sumber pendapatan dari sektor pajak sepanjang tahun 2023 lalu. Utamanya mata pajak yang capaiannya masih kurang dari 80 persen dari target mereka.
Seperti diketahui, dari sembilan mata pajak yang ada, realisasi lima diantaranya masih berada di angka kurang dari 90 persen dari target yang ditentukan di 2023. Bahkan tiga mata pajak berada di angka kurang dari 70 persen. Yakni Pajak Hiburan di angka 65,5 persen; Pajak Parkir 38,77 persen; dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 44,49 persen.
Sekertaris Bapenda Kota Batam, Aidil Sahalo, menuturkan pihaknya akan optimalkan fungsi pengawasan atas semua mata pajak yang menjadi ruang pendapatan bagi Kota Batam. Mulai dari pembagian wilayah wajib pajak (WP) secara spesifik; menempatkan pengawas untuk masing-masing wilayah; dan melakukan melakukan penindakan bagi WP yang menunggak lebih dari tiga bulan untuk mata pajak tertentu.
Bapenda Batam juga melakukan peningkatan pelayanan digital untuk memudahkan pengawasan dalam rupa pengadaan alat perekam transaksi dan barcode.
“Kami akan meningkatkan fungsi pengawasan pada semua mata pajak. Nantinya akanada pembagian wilayah yang spesifik dengan menempatkan pengawas di tiap wilayah yang sudah kami bagi,” kata Aidil.
Untuk penindakan sendiri, Aidil menuturkan pihaknya sudah mulai melakukan penindakan bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari tiga bulan sejak akhir 2023 lalu. Tim Bapenda datang langsung menemui WP, memasang spanduk dan stiker penanda bahwa WP yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban pajak mereka.
Baca juga: Konsorsium Pembaruan Agraria Desak Presiden Cabut Perpres No. 78 2023
Sampai awal tahun 2024 ini, sudah ada beberapa WP yang akan mereka datangi. Ada yang langsung dipasangi spanduk dan stiker, ada juga yang hanya mendapatkan peringatan karena WP beritikad baik untuk segera menunaikan kewajiban mereka.
“Penindakan dengan pemasangan spanduk dan stiker untuk mengingatkan WP, sejauh ini kami melihat cukup efektif karena mereka (WP) merespon dengan mempercepat melakukan pelunasan,” kata Aidil lagi.
Dengan penguatan pada aspek pengawasan, penindakan dan program-program yang sudah disiapkan Bapenda Kota Batam untuk tahun 2024 ini, Aidil berharap akan meningkatkan capaian semua mata pajak yang ada di Kota Batam.
Lebih jauh, Aidil mengatakan bahwa Bapenda Batam juga tengah menyiapkan program relaksasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sesuai dengan Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPPD).
“Kami tengah siapkan regulasi turunannya. Yang pasti ini akan meringankan masyarakat.”