
Sidang Kasus Rempang di PN Batam pada Senin (4/3/2024). Sidang ini dengan agenda Pembacaan Tuntutan-Edisi/BBI.
EDISI.CO, BATAM– Pengadilan Negeri (PN) Batam menyidangkan kasus Rempang dengan 26 terdakwa pada Senin (4/3/2024) hari ini. Perkara terkait bentrokan 11 September 2023 dalam Aksi Bela Rempang dengan Nomor: 935/Pid.B/2023/PN Btm ini berisi agenda pembacaan tuntutan.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 26 orang terdakwa dengan pidana penjara waktu tertentu secara variatif. Satu orang dituntut tiga bulan; sepuluh orang dituntut sepuluh bulan; dan lima belas orang mendapatkan tuntutan tujuh bulan.
Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat, salah satu penasihat hukum 16 dari 26 terdakwa dalam Perkara Pidana Nomor: 935/Pid.B/2023/PN Btm ini, menyampaikan pihaknya kecewa dengan tuntutan JPU. Pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, menilai JPU dalam tuntutan perkara ini hanya mengedepankan naluri untuk menuntut seseorang tanpa mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Pihaknya menyayangkan adanya penyangkalan para terdakwa dalam perkara ini dijadikan JPU sebagai hal yang memberatkan. Padahal, ia menilai kalau memang para terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana, maka wajar para terdakwa menyangkalnya.
“Dari awal kami duga klien kami (Delapan terdakwa) memang tidak ada melalukan pengerusakan dan pelemparan petugas. Kami duga mereka ini dari awal salah tangkap. Dan kepada yang mengakui (Sembilan terdakwa) lain, kami juga fair. Kami meminta keringanan hukuman kepada hakim dalam pledoi tadi. Yang tidak melakukan pidana kenapa harus kami paksa mengaku, berdosa kita,” kata Mangara Sijabat seperti termuat dalam keterangan yang diterima oada Senin (4/3/2024).

Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat saat membacakan Pledoi dalam Perkara Pidana Nomor: 935/Pid.B/2023/PN Btm. Mangara merupakan advokat yang masuk dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang-Edisi/bbi
Ia menambahkan, JPU seharusnya menyadari kegagalannya membuktikan perbuatan dan kesalahan delapan orang klien pihaknya yang sama sekali tidak melakukan pelemparan. Delapan orang tersebut tersebut, yakni Thomas Bin Subandi; Wahfi’iyuddin Bin M. Yakop alias Yudi; Tengku Muhammad Hafizan alias Hafiz Bin Tengku Hasni Rabianwar; Hairol Bin Abu Bakar; Suhendra Bin Saamin Alias Saad; Rinto Rustisa Bin Ruslan; Misranto; dan Junaidi Sidiq Alias Ajun Bin Suhendra.
“Delapan orang ini seharusnya dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun Jaksa tidak berani, tidak ada satu alat bukti pun yang menunjukkan mereka melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa Jaksa. JPU keliru dan telah melakukan penuntutan yang arogan dengan tuntutan 10 bulan penjara. Tapi kami harap masih ada keadilan melalui Hakim nantinya.”
Baca juga: Mongabay Indonesia dan AJI Batam Gelar Pelatihan Menulis Isu Lingkungan
Sementara itu, PN Batam juga dijadwalkan melakukan agenda serupa untuk Perkara Pidana Nomor: 937/Pid.B/2023/PN Btm atas delapan terdakwa kasus Rempang. Sayangnya, Sidang tuntutan untuk ke-8 terdakwa dalam perkara ini ditunda karena JPU belum siap.
Nota Pembelaan Tujuh Belas Terdakwa Berjudul “Munajat Rempang untuk Keadilan”
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang langsung membuat pembelaan atas tuntutan yang disampaikan JPU. Mereka membalasnya dengan langsung membacakan nota pembelaan setebal 96 halaman.
Sopandi; Mangara Sijabat; Nofita Putri Manik; Desti Wiranata Zega; dan Rio Ferdinand Turnip pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang secara bergantian membacakan nota pembelaan tersebut.
Sopandi mengatakan nota pembelaan ini menggambarkan persoalan Rempang secara keseluruhan. Peristiwa 11 September 2023 tidak boleh dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Banyak kausa yang mengakibatkan peristiwa tersebut terjadi.
”Sebelumnya, kami berharap JPU mengajukan tuntutan yang sesuai dengan fakta yang hadir di persidangan. Sayangnya, tuntutan tersebut jauh dari yang kami harapkan, bahkan jauh dari pesan Jaksa Agung yang meminta seluruh Jaksa bekerja dengan hati nurani dan memperhatikan keadilan yang ada di masyarakat.”
Ia menilai Jaksa terlalu berlebihan. Karena proses persidangan menunjukkan sembilan terdakwa yang mengakui perbuatannya tidak mempunyai atribusi pemidanaan yang signifikan. Tuntutan tujuh bulan penjara tidak mencerminkan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Ke-9 terdakwa tersebut adalah Reski Als Kiki Bin Alm Utu Jahari; Herman Bin Deraman; Putra Bahari; Jusar Bin Abdul Jalal Alias Abang; Fitto Dwiky Sandiva Bin Sarwandi; Aminudin Alias Amin; Liswardi Alias Wardi; Ardiansyah Alias Dedek; Dan Donatus Febrianto Arif.
”Tuntutan tujuh bulan penjara membuat para Terdakwa berpotensi bertanggung jawab melebihi dari apa yang seharusnya. Tuntutan ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan, sekedar memperlihatkan keangkuhan Jaksa,” tambahnya.

Sopandi, advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang saat membacakan Pledoi untuk perkara Nomor: 935/Pid.B/2023/PN Btm-Edisi/bbi
Terkait dengan penundaan pembacaan tuntutan untuk 8 terdakwa pada perkara Nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm, mereka nilai menunjukkan JPU tidak profesional. Apalagi JPU memberi alasan bahwa mereka belum menyelesaikan berkas tuntutannya. Hal memperlihatkan JPU dalam perkara ini tidak sungguh-sungguh dan tidak profesional. Para terdakwa, keluarga dan publik yang menyaksikan hal ini tentu merasa kecewa.
Nofita Putri Manik menyebut JPU melakukan pekerjaan tidak sungguh-sungguh dan tidak profesional. Ia menjelaskan, apabila menghitung proses persidangan yang sudah berlangsung sejak Desember 2023, dan pembuktian jaksa berada di proses awal persidangan, maka penundaan persidangan dalam 937/Pid.B/2023/PN Btm menunjukkan jaksa juga bekerja bertentangan dengan asas yang ditentukan Undang-Undang Kekuasan Kehakiman, dimana peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Nofita Putri Manik, advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang saat membacakan Pledoi untuk perkara Nomor: 935/Pid.B/2023/PN Btm-Edisi/bbi
Kerja jaksa yang tidak sungguh-sungguh; tidak profesional; dan tidak didasarkan hati nurani ini, lanjut Nofi, hanya dapat dikoreksi oleh majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan. Karenanya, ia meminta majelis hakim untuk memutus kedua perkara ini dengan kejernihan hati, perenungan dan ijtihad yang baik.
“Kami berharap majelis hakim dapat melahirkan putusan yang sejalan dengan hakikatnya sebagai wakil tuhan. Melahirkan putusan yang bijak dan memenuhi tuntutan keadilan. Bagi mereka yang tidak bersalah diberikan putusan bebas, dan terhadap terdakwa lain diberikan putusan yang adil, sesuai dengan atribusi pertanggungjawaban pidananya,” tutup Nofi.