EDISI.CO, BATAM– Delapan terdakwa Kasus Rempang menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Batam pada Rabu (6/3/2024) hari ini. Terdakwa yang terdaftar dalam berkas perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm ini, dituntut bervariasi. Mulai dari tujuh bulan, hingga ada yang mendapatkan tuntutan penjara selama satu tahun.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan terdakwa atas nama Junaidi dituntut dengan pidana penjara satu tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan; terdakwa Nazaruddin dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan.
Selanjutnya terdakwa Saprianto, Zainudin, M Yusup, Rafi, Adek Dian Saputra dan Supiandra dituntut penjara tujuh bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus, didampingi Hakim Anggota, Benny Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian ini sebelumnya tertunda, karena JPU belum menyelesaikan materi tuntutannya.
Kuasa hukum terdakwa langsung ajukan nota pembelaan
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang yang mendampingi para terdakwa langsung melakukan pembelaan atau pledoi seusai JPU membacakan tuntutan.
Pledoi itu mereka beri berjudul “Munajat Rempang untuk Keadilan, Setitik Harapan Keadilan dalam Ruang Sesak Pengadilan”.
Baca juga: Kasus Rempang, Abang Long Divonis 6 Bulan Penjara
Sopandi; Nofita Putri Manik; Desti Wiranata Zega; dan Rio Ferdinand Turnip, pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang secara bergantian membacakan nota pembelaan tersebut.
Dalam pembelaan tersebut, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyatakan pembelaan yang mereka lakukan sebagai tanggung jawab moral dan profesi mereka sebagai advokat. Pembelaan ini juga upaya untuk menghadirkan nilai-nilai perjuangan hak Asasi manusia (HAM) bagi mereka yang tengah berjuang.
“Kami meyakini bahwa majelis hakim akan senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip keadilan. Kami tegaskan bahwa pembelaan kami bukan pembelaan yang membabi buta, tanpa memperhatikan aspek-aspek hukum. Melainkan dengan tujuan semata-mata memberikan gambaran lengkap dan menyeluruh, sehingga majelis hakim dapat melihat dan menilai alasan-alasan terjadinya perkara a quo,” kata Nofita Putri Manik, pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.