EDISI.CO, BATAM– 34 terdakwa Kasus Rempang akan menjalani sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan pada Senin (25/3/2024) pekan depan.
Mereka terbagi dalam dua berkas perkara, yakni perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm dengan delapan terdakwa dan perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm untuk 26 terdakwa.
Mereka telah menjalani sidang perdana sejak 21 Desember 2023 lalu.
Satu berkas perkara lainnya, nomor 936/Pid.B/2023/PN Btm telah usai pada Rabu (6/3/2024) lalu. Hasilnya, Iswandi sebagai terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum penjara enam bulan. Iswandi telah bebas pada Sabtu (9/3/2024) lalu.
Para terdakwa menghadapi tuntutan dengan durasi ancaman penjara bervariasi. Mulai dari tiga bulan penjara, sampai 12 bulan penjara.
David P Sitorus memimpin persidangan sebagai hakim ketua. Ia didampingi oleh dua hakim anggota, Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
Baca juga: Tim Advokasi untuk Rempang soal 8 Terdakwa Tiba-tiba Mengaku
Pada prosesnya, agenda sidang yang digelar dua kali dalam seminggu atau setiap hari Senin dan Rabu ini beberapa kali mengalami penundaan dengan berbagai sebab.
Mulai dari tidak lengkapnya majelis hakim karena keluarga salah satu majelis hakim meninggal dunia, ketidakhadiran saksi (saksi ahli), hingga penundaan akibat jaksa penuntut umum (JPU) belum siap menyusun tuntutan.