EDISI.CO, BATAM– Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek pabrik sabu di apartemen Queen Victoria Apartment Batam, Batam Kota. Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol, Dony Alexander, mengatakan penggerebekan tersebut berlangsung pada Pukul 18.30 WIB di lantai 18 apartemen yang terletak di Batam Kota tersebut.
“Dalam penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan satu pelaku berinisial AR (37) yang merupakan peracik sabu cair ini dan dua pelaku lainnya,” kata Kombes Pol, Dony Alexander.
Keduanya adalah IS dan FM berperan sebagai kurir untuk mengantarkan 10 botol sabu cair dari Batam menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Tim di lapangan mendapti 68 botol sabu cair dengan kemasan 500 ml yang akan diracik di lokasi tersebut. Dari keterangan pelaku yang diamankan, 68 botol sabu cair ini dapat menghasilkan 68 kilogram narkotika jenis sabu siap edar.
Pihaknya juga mendapati 200 gram narkotika jenis sabu siap edar, juga sabu yang masih dalam proses peracikan.
Bakamla Batam Kumpulkan 6,8 Ton Sampah di Kegiatan Bulan Cinta Laut
AR mengetahui cara pembuatan sabu tersebut dari seorang wanita melalui sambungan seluler. Siapa yang mengajari AR ini tengah didalami Ditresnarkoba Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa pelaku AR sebelumnya pernah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
“Pelaku AR yang berasal dari Sumatera ini merupakan residivis kasus curat,” kata Pandra.
Atas penindakan ini, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pabrik sabu cair rumahan yang berlokasi di apartemen Queen Victoria Apartment Batam.
“Akan kami sampaikan informasi lebih lengkap kepada publik dalam waktu dekat, karena saat ini Ditresnarkoba Polda Kepri sedang melakukan pendalaman,” tutupnya.