EDISI.CO, BATAM– Sebanyak 48 wajib pajak mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Apresiasi pada wajib pajak di lingkungan Kota Batam ini, diberikan dalam acara Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak 2024 di Harmoni One Hotel pada Jumat (14/6/2024) malam.
Ke-48 penerima apresiasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam ini, terbagi dalam 16 kategori pajak. Diantaranya, kategori hotel bintang; hotel non bintang; restoran/kafetaria; rumah makan; hiburan jenis diskotik, karaoke, dan klub malam; hiburan jenis panti pijat, refleksi, mandi uap/SPA dan pusat kebugaran.
Selanjutnya kategori hiburan jenis tontonan film, permainan biliar, bowling dan ketangkasan; reklame; parkir; pajak tenaga listrik dari sumber lain khusus industri; pajak tenaga listrik yang dihasilkan sendiri; pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) NJOP di atas Rp1 Miliar.
Baca juga: Pensiun Dini PLTU bisa Bikin Macet Perekonomian Daerah: Bagaimana Menambalnya?
Kemudian kategori PBB-P2 NJOP sampai dengan Rp1 Miliar; pejabat pembuat akta tanah (PPAT) teladan; kategori wajib pajak BPHTB dengan rekapitulasi pembayaran terbesar.
Berikut penerima penghargaan wajib pajak taat pajak dari masing-masing kategori:
- Kategori Hotel Bintang
1. City Central Hotel
2. 01 Hotel
3. Best Western Premier Panbil - Kategori Hotel Non Bintang
1. Redlink Hotel
2. Eatern Hotel
3. Queen Victoria - Restoran/Kafetaria
1. MCDonald’s Batam Centre
2. Sushi Tei
3. Harbour Bay Restoran - Kategori Rumah Makan
1. Adi 8 Rumah Makan
2. Kopi Kenangan (Grand Batam Mall)
3. RM Cirebon (Batu Besar) - Hiburan jenis Diskotik, Karaoke dan Klub Malam
1. Square Club
2. Planet Diskotik
3. KTV Pacific - Hiburan janis Panti Pijat, Refleksi, Mandi Uap/SPA
1. Delta SPA & Health
2. Anissa Salon
3. Octopuss Massage & SPA - Hiburan jenis Tontonan Film, Permainan Biliar, Bowling dan Ketangkasan
1. Hokky Bear Bowling
2. Time Zone
3. Studio 21 Bioskop (Nagoya Hill) - Kategori Reklame
1. Sun Li Printing
2. PT. Indomarco Prismatama
3. PT. Catur Mitra Sejati Sentosa - Kategori Parkir
1. PT. Synergy Tharada
2. PT Securindo Packatama Indonesia (Grand Batam Mall)
3. PT Securindo Packatama Indonesia (Panbil Mall Batam) - Pajak Tenaga Listrik dari Sumber Lain Khusus Industri
1. PT Karya Transindo Utama
2. PT Teluk Pantaian Indah
3. PT Austin Enginering Ind - Pajak Tenaga Listrik yang Dihasilkan Sendiri
1. PT Ecogreen Oleochemicals
2. PT Panasonic
3. PT Citra Tubindo Tbk - Pajak Tenaga Listrik dari Sumber Rumah Tangga dan Bisnis
1. PT Sri Indah Barelang
2. Lina
3. PT Mytetecon Batindo - Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) NJOP di atas Rp1 Miliar
1. PT Awal Bros Citra Batam
2. PT TDK Electronics Indonesia
3. PT Mcdermott Indonesia - Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) NJOP sampai dengan Rp1 Miliar
1. Fatmawati dan Subur
2. M Sofian
3. Sukardi - Kategori Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Teladan
1. Carolina Mulyati Santoso
2. Vidia Cherria Chairunisa
3. Debora Ekawati Lukman Dadali - Wajib Pajak BPHTB dengan Rekapitulasi Pembayaran Terbesar
1. PT VME Process
2. PT Shimano Batam
3. PT Solid Marine Indonesia