EDISI.CO, BATAM– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mengeluarkan empat rekomendasi pada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Komnas HAM, dan Ombudsman RI. Empat rekomendasi ini berangkat dari hasil kajian Walhi Riau terkait persoalan agraria yang terjadi di Pulau Rempang, Batam.
Hasil kajian yang diberi judul Kronik PSN Rempang Eco-City: Kontroversi Investasi Tiongkok dan Resistensi Masyarakat Rempang ini, diluncurkan pada Senin (8/7/2024) kemarin. Adapun empat rekomendasi tersebut diantaranya:
Meminta Presiden Joko Widodo di sisa masa jabatannya, untuk memenuhi janji politiknya ketika berkampanye pada 6 April 2019 di Kompleks Stadion Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam. Janji untuk melakukan sertifikasi kampung tua di Kota Batam, dan Pulau Rempang merupakan salah satu daerah yang masuk dalam lingkup janji tersebut.
Baca juga: Pesan Wakil Wali Kota Batam untuk Memilih Jalan Politik Terhormat dan Bermartabat
Meminta Presiden Joko Widodo atau Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk menyelesaikan konflik
agraria dan sumber daya alam akibat kebijakan PSN Rempang Eco-City melalui skema dan
prinsip yang ditentukan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IX/MPR/2001
Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dengan
melakukan:
- Evaluasi PSN Rempang Eco-City dengan mengkaji ulang berbagai peraturan perundang-undangan dan seluruh instrumen kebijakan yang menjadi akar masalah konflik agraria dan sumber daya alam yang terjadi akibat proyek tersebut;
- Mengakselerasi legalisasi, penataan kembali penguasaan dan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan di Pulau Rempang dengan memprioritaskan kepemilikan tanah untuk masyarakat adat dan tempatan Pulau Rempang;
- Menjamin perlindungan dan pemulihan ekosistem laut sekaligus wilayah tangkap nelayan tradisional Pulau Rempang dengan pemberian intensif teknologi ramah lingkungan; dan
- Evaluasi dan pengkajian ulang kelembagaan Badan Pengusahaan Batam sebagai kelembagaan utama yang mengakibatkan eskalasi konflik agraria dan sumber daya alam di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.
Even juga menjelaskan pihaknya meminta Komnas HAM menindaklanjuti rekomendasinya kepada Kepala Kepolisian RI untuk:
- Menindaklanjuti temuan dan fakta dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa 7 September 2023, terkait tembakan gas air mata yang serampangan dan penggunaan kekuatan berlebih;
- Menjatuhkan hukuman etik atau disiplin serta penegakan hukum pidana terhadap seluruh personel Polri yang terlibat dalam peristiwa 7 dan 11 September 2023; dan
- Memastikan Polri tidak lagi terlibat, melakukan intimidasi, atau menggunakan kekuatan berlebih dalam upaya masyarakat adat dan tempatan Rempang mempertahankan haknya dari ancaman PSN Rempang Eco-City.
Pada Ombudsman RI, pihaknya mendorong untuk mengkomunikasikan dan memastikan tindak lanjut atas rekomendasinya kepada BP Batam, Menteri Investasi/BKPM, Pemerintah Kota Batam, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, dan Kepolisian Negara RI.
Pihak-pihak tersebut harus dipastikan melakukan evaluasi terhadap PSN Rempang Eco-City dan memastikan tindakan maladministrasi tersebut dikoreksi dan dijadikan dasar membatalkan seluruh proses yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.