EDISI.CO, BATAM– Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menilai pendekatan keamanan atas kasus agraria di Pulau Rempang, Batam harus segera dihentikan. Karena dalam prakteknya pendekatan keamanan tidak dapat menyelesaikan masalah melainkan hanya akan menambah masalah baru.
Pendekatan keamanan ini menimbulkan ketakutan di tengah-tengah warga Pulau Rempang, mengingat masyarakat masih mengalami trauma tragedi kemanusiaan yang terjadi di Pulau Rempang pada 7 September 2023 yang banyak menimbulkan korban luka fisik dan penangkapan sewenang-wenang.
“Selain itu kami juga menyoroti keberadaan Batalyon Infanteri 136/Tuah Sakti di lokasi sebagai bagian dari Tim Terpadu, keberadaan TNI di sana merupakan bentuk pelanggaran Peran, Fungsi dan Tugas Pokok TNI yang profesional berdasarkan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia,” bunyi keterangan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang yang diterima pada Minggu (1/9/2024).
Baca juga: Pos Angkutan Sekolah Dipakai jadi Posko Terpadu, Warga Rempang Protes
Untuk itu, pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo untuk:
- Memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk menarik mundur Anggotanya di Pulau Rempang dan keterlibatannya dalam Tim Terpadu yang dapat menimbulkan ketakutan di tengah-tengah Masyarakat Pulau Rempang.
- Memerintahkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI untuk Melakukan Kajian Evaluatif dan Partisipatif terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City;
- Memerintahkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI untuk mencabut proyek Rempang Eco City dari Daftar Proyek Strategis Nasional dan menghentikan segala aktifitas yang berhubungan dengan Proyek tersebut di Pulau Rempang karena terbukti menimbulkan kerugian yang sebesar-besarnya bagi Warga Pulau Rempang.
- Membentuk tim independen dengan keterwakilan masyarakat sipil yang memadai untuk melakukan kajian evaluatif tentang penggunaan kekuatan kepolisian dan TNI dan eksesnya terhadap keamanan warga negara dalam Penanganan Konflik Agraria.
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Solidaritas Nasional untuk Rempang, pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024, Tim Terpadu yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Batalyon Infanteri 136/Tuah Sakti, Kepolisian RI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam sekitar Pukul 12.00 WIB, berencana membangun Posko Terpadu di Sei Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang.
Rencana tersebut mendapat penolakan Warga dari beberapa Kampung. Karena tempat rencana pembangunan Posko Terpadu tersebut merupakan Pos Kamling yang dibangun oleh warga dan Pos Kamling itu juga digunakan untuk tempat anak-anak atau pelajar menunggu angkutan sekolah.
Siaran Pers
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang