EDISI.CO, BATAM— Nama Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) dicatut dalam Press Release Polresta Barelang Nomor 52/I/HUM.6.1.1./2025/Si Humas tentang Kapolresta Barelang Gelar Audiensi Dengan Tokoh Melayu Bahas Perkembangan Penanganan Bentrokan Di Sembulang Hulu.
Dalam keterangan tersebut, memuat informasi:
“Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolresta Barelang KBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Pejabat Utama Polresta Barelang (PJU), Serta turut hadir perwakilan dari berbagai organisasi dan komunitas Melayu, seperti Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Ormas Perpat Kota Batam, Ormas Lang Laut, Ormas Gagak Hitam, Melayu Raya, serta Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB).”
AMAR-GB memastikan tidak ikut dalam pertemuan yang terlaksana di Ruang Rapat Lantai 3 Polresta Barelang pada Jumat (31/1/2025) tersebut. Pencatutan ini merugikan AMAR-GB yang saat ini menjadi wadah perjuangan mayoritas masyarakat Pulau Rempang yang masih berjuang menolak penggusuran dan PSN Rempang Eco City.
Untuk itu, AMAR-GB mennyatakan sikap:
- Aliansi Masyarakat Rempang-Galang Bersatu (AMAR-GB) tidak pernah menghadiri dan mengirimkan perwakilan dalam audiensi yang dilaksanakan oleh Polresta Barelang di Ruang Rapat Lantai 3 Polresta Barelang pada Jumat (31/1/2025).
- AMAR-GB mendesak Kapolresta Barelang dan jajarannya untuk fokus dalam mengungkap fakta, aktor pelaku dan intelektual dalam peristiwa yang mengakibatkan 8 orang masyarakat menjadi korban, mengingat hanya ada 2 orang TSK yang baru ditetapkan dalam perkara penyerangan 18 Desember 2024 silam.
- Kami menilai penetapan tiga warga Rempang sebagai tersangka adalah sesuatu yang dipaksakan dan prematur. Maka kami mendesak Polresta Barelang untuk mencabut penetapan tersangka tiga masyarakat Pulau Rempang demi rasa keadilan di masyarakat.
Siaran Pers
AMAR-GB