
EDISI.CO, BATAM– Masyarakat Pulau Rempang mendatangi kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Kamis (15/5/2025) pagi sekira pukul 10.00 WIB. Kehadiran warga dari berbagai kampung ini untuk menemani salah satu warga dari Kampung Tanjung Banon di Pulau Rempang, Erlangga, menyampaikan keberatan secara tertulis atas penggusuran kebun kelapa miliknya pada Jumat (2/5/2025).
Beberapa warga bersama pengacara dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang diterima masuk menyerahkan berkas keberatan, namun puluhan warga Rempang lain yang berniat menyertai Erlangga, tertahan di gerbang depan gedung BP Batam.
Gerbang tertutup, dengan penjagaan petugas dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam dan personil kepolisian di sisi dalam gedung.
Di sana, warga membentangkan spanduk berisi pesan bahwa mereka menolak PSN Rempang Eco City, mereka juga menolak rencana transmigrasi lokal yang dinilai sama dengan upaya penggusuran warga Rempang yang selama ini diupayakan pemerintah.
Warga juga bergantian menyerukan bahwa mereka menolak penggusuran. Mereka menuntut pemerintah tidak melakukan penggusuran paksa seperti janji yang sebelumnya diucapkan ketika datang ke Pulau Rempang.
Sebelum menyudahi penyampaian dan pembentangan spanduk, warga sempat didatangi petugas kepolisian.
Baca juga: Warga Rempang Datangi Kantor Pemko Batam, Sampaikan Aduan dan Bentang Spanduk Perjuangan
Dalam berkas keberatan yang disampaikan kepada BP Batam tersebut, ada tiga tuntutan yang disertakan. Yakni:
- Menuntut BP Batam melakukan pemulihan lahan milik Erlangga yang telah dirusak.
- Menuntut pertanggungjawaban hukum pada Kepala BP Batam atas tindakan yang telah merugikan warga Erlangga.
- Menuntut Kepala BP Batam membatalkan tindakan atau keputusan terkait pembongkaran atau pengosongan untuk mencegah timbulnya kerugian dan pelanggaran hak warga masyarakat, kerusakan lingkungan hidup, dan konflik sosial.
Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas, seusai mendampingi Erlangga menyampaikan surat keberatan, menyampaikan pihaknya juga menyertakan sejumlah alasan menyertai surat keberatan tersebut. Mulai dari kronologi kejadian hingga pendapat hukum yang menguatkan pengajuan keberatan itu sendiri.
“Kami mendampingi Pak Erlangga menyampaikan surat keberatan secara tertulis. kami bantu menyalurkannya secara resmi,” kata pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang ini.

Warga Kampung Tanjung Banon, Erlangga (Tengah) saat menyerahkan berkas keberatan kepada Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan-Edisi/ist.
Andri melanjutkan, sebelumnya Erlangga dan warga Rempang telah datang dan berjumpa dengan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad di kantor Pemerintah Kota Batam. Saat itu Erlangga menyampaikan secara lisan penggusuran yang dinilainya tidak adil. Karena sampai saat ini ia tidak berniat menjual atau menyerahkan kebun miliknya di sana.
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengecam adanya intimidasi dari aparat kepolisian terhadap warga yang hadir. Bahwa ada petugas berpakaian sipil yang mempertanyakan legalitas aksi warga di sana dan menyebut bahwa kegiatan tersebut tidak berizin. Tim Advokasi juga mendapat informasi bahwa pemilik bus yang mengantar warga juga dihubungi oleh aparat kepolisian.
Tim Advokasi menyesalkan adanya upaya stigmatisasi bahwa masyarakat selalu dianggap membuat kericuhan. Padahal, kedatangan mereka hanya untuk mengantar surat.
SIARAN PERS
TIM ADVOKASI SOLIDARITAS NASIONAL UNTUK REMPANG