
edisi/ist
EDISI.CO, BATAM– Warga Pulau Rempang mendesak pemerintah mengeluarkan sertifikat atas kampung-kampung yang ada di sana. Desakan untuk menghadirkan status legal yang jelas bagi masyarakat Pulau Rempang itu, disampaikan pada Tim Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam Komisi VI DPR RI di Batam pada Jumat (18/7/2025).
Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB), Ishak, mengatakan kehadiran mereka dalam forum pengaduan masyarakat terkait pelayanan lahan oleh BP Batam di Hotel Marriott, Harbour Bay Batam ini, sebagai ikhtiar memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai hak.
Pihaknya juga menyampaikan terjadinya penggusuran atas kebun dan rumah dua warga Pulau Rempang yang terletak di kawasan rumah relokasi di Kampung Tanjung Banon. Penggusuran paksa pada 8 Juli 2025 itu, juga disertai adanya dugaan kekerasan yang dialami kerabat dari pemilik rumah.
“Kami sampaikan bahwa kami menuntut legalitas kampung kami di Pulau Rempang,” kata Ishak.
Lebih lanjut, Ishak menjelaskan bahwa kampung-kampung tempat masyarakat Pulau Rempang bernaung saat ini, tidak hanya sebatas rumah dan tanah. Di dalamnya ada napas dan detak jantung yang hidup. Ruang yang menghidupi dengan masyarakat tanah dan airnya.
Kampung mereka di Pulau Rempang ini, juga menjadi bukti eksistensi masyarakat Melayu di sana yang telah turun temurun dan membaur dengan masyarakat lain sejak ratusan tahun lalu.
Baca juga: Keluarga Warga Rempang Korban Penggusuran Alami Kekerasan, Tim Advokasi Kecam BP Batam
“Kampung kami adalah ruang hidup kami. Kami sudah tinggal turun temurun di sini.”
Lebih jauh, Ishak menuturkan, kehadiran Panja Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam Komisi VI DPR RI ini, dapat memberi hal baik untuk masyarakat Pulau Rempang. Menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
Ketua Panja Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menuturkan Panja ini dibentuk karena banyaknya pengaduan masyarakat. Pihaknya membuka ruang bagi masyarakat Batam melakukan pengaduan.
“Kami yang datang menampung aspirasi masyarakat.”

Setelah menampung masalah lahan di Batam, lanjut Andre, pihaknya akan membahas aduan tersebut dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Mendengarkan BP Batam mengurai setiap aduan.
“Kami ambil seluruh aspirasi masyarakat, kami minta BP Batam mengurai semua permasalahan ini, dan menyelesaikan.”
Lebih lanjut, Andre mengatakan tim Panja kembali akan memanggil BP Batam pada Agustus atau September 2025. Meminta penjelasan BP Batam terkait penyelesaian aspirasi masyarakat ini.
“Kami kawal, kami belum tutup Panja sebelum masalah ini selesai.”