
Petugas dari Bapenda Kota Batam saat melepas spanduk peringatan hutang pajak di kawasan Nan Tongga Hotel pada 27 Agustus 2025-Edisi/ist.
EDISI.CO, BATAM– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam melakukan pelepasan spanduk peringatan penunggak pajak terhadap Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Nan Tongga Hotel pada Rabu (27/8/2025). Pencopotan spanduk peringatan ini dilakukan setelah Nan Tongga Hotel telah melakukan pelunasan hutang pajaknya.
Wajib Pajak hotel ini memanfaatkan masa relaksasi yang diberikan pemerintah kota (Pemko) Batam sesuai Perwako No.42 Tahun 2025 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan/atau denda pajak bumu dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Batam Dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80.
“Masa relaksaasi ini sendiri berlaku selama 1 bulan, mulai 17 Agustus -17 September 2025,” kata Kepala Bapenda Kota Batam pada Kamis (28/8/2025).
Baca juga: 9 Kecamatan di Batam Terjangkau Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB
Untuk diketahui, pada September 2024 yang lalu, Badan Pendapatan Daerah Kota Batam dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kajari Batam melakukan pemasangan spanduk terhadap Nan Tongga Hotel, karena telah menunggak pajak dari tahun 2000-2024.
Selama spanduk peringatan dipasang, Wajib Pajak Nan Tongga Hotel terus berupaya mencicil tunggakan pajak, dan pada masa relaksasi ini melunasi tunggakan piutang pajaknya.
Azmansyah melanjutkan, pihaknya mendorong semua wajib pajak memanfaatkan momentum relaksasi yang diberikan pemerintah.