EDISI.CO, KEPRI- Peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) 2026 yang jatuh setiap tanggal 29 Mei, kembali menjadi momentum penting untuk menyoroti masifnya ekspansi industri ekstraktif di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri). Tahun 2026 ini, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengusung tema “Dari Lapindo ke Seluruh Pulau: Menghadang Ekstraktivisme, Meneguhkan Veto Rakyat”.
Tema tersebut menjadi pengingat bahwa bencana ekologis akibat industri ekstraktif bukan hanya terjadi di Porong, Sidoarjo, tetapi juga terus berlangsung di berbagai daerah, termasuk Riau dan Kepri. Di balik narasi pembangunan dan investasi, aktivitas pertambangan terus menghadirkan ancaman serius terhadap keselamatan rakyat, lingkungan hidup, serta keberlanjutan ruang hidup masyarakat lokal.
Di Riau, ancaman industri tambang semakin meluas, mulai dari tambang batu bara, tambang emas, hingga tambang pasir laut. Hutan dan sungai di lanskap bukit barisan dihancurkan oleh aktivitas tambang batu bara dan tambang emas ilegal. Termasuk dua izin tambang batu bara yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2025 di Kuantan Singingi dan Rokan Hulu.

Tidak hanya darat, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Riau pun turut dirusak oleh 11 izin tambang pasir laut dan satu tambang timah. Lebih parahnya, perairan Bono yang merupakan ikon wisata Riau juga turut terancam dengan diterbitkannya lima perizinan tambang pasir kuarsa pada tahun 2024. Bahkan tahun lalu tepatnya Mei 2025, Kementerian ESDM menerbitkan izin operasi tambang timah yang jaraknya kurang dari 1 km dari Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Laut dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepri juga turut dirusak oleh aktivitas tambang. Berdasarkan data Geoportal ESDM terdapat 115 izin tambang yang mengepung Kepri. Mulai dari tambang timah, pasir laut, hingga granit. Terlebih rencana hilirisasi di Kepri menambah ancaman terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat pesisir, khususnya pasca penetapan Program Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-city di Kota Batam, dan perluasan PSN Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK) di Kabupaten Bintan.
Baca juga: Semarak Cahaya di Pulau Rempang, Warga gelar Atraksi dan Orasi pada Malam Iduladha
Ancaman kerusakan ekosistem laut Kepri juga diperparah dengan diterbitkannya Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pasalnya, kebijakan tersebut membuka ruang untuk aktivitas tambang pasir laut seluas 303.032,04 ha di perairan Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan. Hal ini jelas memperburuk kondisi kerusakan laut dan ruang hidup masyarakat, khususnya masyarakat Pesisir di Kepri.

Dewan Daerah WALHI Riau, Jay Jasmi, menilai kerusakan atas aktivitas tambang jelas memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Di darat, hutannya disulap menjadi lokasi tambang batu bara, sedangkan ekosistem laut dirusak oleh tambang pasir dan timah.
“Melihat kondisi ini, artinya selain merusak lingkungan hidup pemerintah juga melakukan pelanggaran HAM dengan menerbitkan izin-izin tambang di wilayah ruang hidup masyarakat Riau. Untuk itu, Pemerintah harus segera melakukan review hingga pencabutan izin tambang yang merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat.”.
Dina Reski Putri, tim dari WALHI Riau, mengingatkan bahwa HATAM 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan perjuangan rakyat dalam mempertahankan ruang hidupnya. Keberhasilan perjuangan masyarakat Rupat Utara dalam mendorong pencabutan izin tambang pasir laut, menjadi contoh baik dan menunjukkan bahwa perjuangan rakyat dapat menghentikan proyek-proyek yang merusak lingkungan dan mengancam ruang hidup masyarakat.
“Hari anti tambang bukan sekadar peringatan, tetapi seruan untuk menghentikan model pembangunan yang menjadikan rakyat dan lingkungan sebagai korban. Sudah saatnya negara berpihak pada keselamatan rakyat, melindungi lingkungan hidup, serta menghentikan ekspansi industri ekstraktif yang terus menghancurkan ruang hidup masyarakat.”.
Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau